INTELIT 7: Integrasi Literasi - Istri Bekerja Mencari Nafkah, Boleh?

 


Identitas Buku :

Judul : Istri Bekerja Mencari Nafkah

Penulis : Isnawati, Lc., mA

Penerbit : Rumah fiqih Publishing

Tahun terbit : 2018

Sinopsis:

Fenomena istri bekerja untuk membantu suami mencari nafkah biasa disaksikan dikota-kota besar seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan lain-lain. Fenomena tersebut dibahas dalam buku ‘Istri bekerja mencari nafkah’ mengenai hukum apabila seorang istri mencari nafkah dalam islam. Dibuku ini dijelaskan beberapa pendapat dan pandangan para ulama mengenai fenomena tersebut yang didasarkan pada pertimbangan mengenai apa yang menjadi alasan atau yang mendasari seorang istri berani mengambil keputusan tersebut.

Dalam buku ini, terdapat beberapa ulama yang memperbolehkan bahkan mengharuskan seorang istri untuk bekerja. Pendapat yang pertama seorang istri tidak diharuskan untuk bekerja apabila berada pada keadaan yang tidak mendesak seperti ketika suami masih bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga. Pendapat yang kedua seorang istri dibolehkan bahkan diharuskan bekerja apabila berada pada keadaan mendesak seperti ketika seorang suami tidak bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga karena dihentikan pekerjaanya atau karena wafat, sehingga tidak ada yang membiayai kebutuhan anak.

Kelebihan:

Bahasa penulis mudah dipahami, isi yang terdapat dalam buku sangat jelas, setiap kesimpulan yang diambil penulis didasarkan kepada dalil beserta pendapat dari ulama fiqih.

Kekurangan:

Tampilan visual buku kurang menarik, terdapat hadist yang hanya berupa arab gundul, terdapat penggunaan warna teks terhadap judul sub topik yang kurang padu dengan sub judul.


Cek buku lainnya:

https://bit.ly/Rumahbacaulilalb

Kontributor

Neng Rika - Departemen Ilmiah dan Pustaka



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUMUMAN PENGURUS GAMAIS PERIODE 2024/2025

PENGUMUMAN PENGURUS GAMAIS PERIODE 2023/2024

INFO EDUKASI TERKINI #1: SUJUD