INFO EDUKASI TERKINI #5: PELAKSANAAN IBADAH KURBAN
INDUKSI EDISI 5
Pelaksanaan Hewan Kurban
Hadits
Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117
Makna Kurban
Kurban memiliki makna ritual, yakni menyembelih hewan ternak yang telah memenuhi kriteria tertentu dan pada waktu tertentu yaitu pada hari nahar (10 Dzulhijjah) dan juga hari tasyri’ (11 –13 Dzulhijjah). Ibadah qurban harus menggunakan hewan kurban seperti sapi, kambing, atau unta, dan tidak boleh diganti dengan uang atau beras (Syukir, 2012); (Mimbar 2021).
Manfaat Kurban
Bentuk Ketaatan kepada Allah SWT :Perintah kurban telah ada dalam Al-Qur'an surat Al-Kautsar ayat 2 serta dalam surat Al-Hajj ayat 34–35 yang menjelaskan bahwa setiap umat telah diperintahkan untuk berkurban dengan tujuan untuk mengingat dan menyebut nama Allah atas rezeki yang diberikan dalam bentuk hewan ternak.
Menumbuhkan jiwa sosial : kurban mempererat tali persaudaraan dan menumbuhkan kepedulian antar sesama, khususnya bagi yang mampu untuk berbagi dengan yang membutuhkan.
Melatih keiklasan dan pengorbanan: Membantu kita melepaskan kecintaan berlebihan pada harta dunia dan menyadari bahwa semua adalah titipan Allah.
Melaksanakan kurban akan mendatangkan pahala dari Allah SWT sebagai bekal di akhirat
Hukum Kurban
Berkurban hukumnya sunnah muakad bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya. Namun, hukum berkurban bisa menjadi wajib apabila berkurban didasarkan pada nazar.
Syarat Sah Hewan Kurban
Hewan kurban tidak memiliki cacat dan tidak membahayakan bagi orang yang mengonsumsinya.
Hewan kurban disembelih pada hari nahr (10 Dzulhijjah) dan hari tasyri’ (11 – 13 Dzulhijjah);
Menurut Imam Malik menambahkan, yaitu disembelih oleh orang muslim dan tidak lebih dari tujuh orang untuk seekor sapi, kerbau atau untaunta ( Mimbar 2021).
Hewan Yang tidak boleh di Kurbankan
Sebagaimana penjelasan Rasulullah SAW. dalam sabdanya :
عَنِ الْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ عن النبي صلى الله عليه وسلم قَال أَرْبَعٌ لا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَ ا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لا تُنْقِي
Artinya : “Dari Al-Barra’ bin ‘Azib ra. Ia berkata : Rasulullah bersabda ada empat binatang yang tidak boleh untuk dijadikan binatang kurban, yaitu binatang yang buta, dan jelas butanya, binatang yang sakit dan jelas sakitnya, binatang yang pincang, dan jelas pincangnya dan binatang yang patah salah satu kakinya. Menurut riwayat At Tirmidzi binatang yang kurus hingga hilang sumsumnya”. (HR. Imam Tirimidzi dan Ibnu Daud).
Sumber
Mimbar, A. S. (2021). Qurban as Social Worship from Hadith Perspective: Qualitative Study. In Gunung Djati Conference Series (Vol. 4, pp. 884-889).
https://badilag.mahkamahagung.go.id/hikmah/publikasi/hikmah-badilag/ihtisar-pelaksanaan-ibadah-qurban-1110#
https://baznas.go.id/artikel-show/Manfaat-Berkurban-di-Idul-Adha-Tidak-Hanya-Untuk-Dunia,-Tapi-Juga-Akhirat/1483
Komentar
Posting Komentar