INTELIT 1 - Integrasi Literasi: Belum Qadha Puasa Sudah Masuk Ramadhan Berikutnya
Identitas buku
Judul buku : Belum Qadha Puasa Sudah Masuk Ramadhan
Berikutnya
Pengarang : Muhammad Aqil Haidar, Lc.
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
Tanggal terbit : Februari 2019
Tebal halaman : 20 halaman
Sinopsis
Kata al-qadha’ dalam bahasa Arab mempunyai banyak makna, diantaranya bisa bermakna hukum dan juga bisa bermakna penunaian. Menurut Ibnu Abdin Qadha berarti mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya. Dalam mengqadha bulan puasa menurut az zaila, salah satu imam mazhab al hanafiyah jika sudah masuk ramadhan berikutnya dan belum menyelesaikan tanggungan puasa ramadhan sebelumnya maka tanggungan puasa tersebut dilakukan setelah ramadhan dan tidak wajib membayar fidyah. Sedangkan menurut mazhab al malikiyah, jika seseorang mengakhirkan qadha sampai ramadhan berikutnya padahal ia mampu mengerjakannya maka wajib mengqadha yang ditinggalkannya dan memberi makan orang miskin setiap hari yang ditinggalkan satu mud ukuran Nabi SAW. Menurut An-Nawawi salah satu ulama mazhab Syafi’i, ketika seseorang menunda qadha sampai masuk ramadhan berikutnya tanpa udzur wajib baginya mengqadha setelah ramadhan kedua dan membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan sebesar satu mud makanan. Dan menurut Ibnu Hazm salah satu tokoh mazhab azh-zhahiriyah jika menunda qadha puasa sampai ramadhan berikutnya dengan sengaja atau karena lupa atau udzur wajib baginya mengganti puasa setelah ramadhan kedua tanpa ada kewajiban tambahan dan tidak harus memberi makan sebagai fidyah.
Kelebihan :
Bahasannya yang singkat padat namun merangkum poin-poin penting mengenai hal menqadha puasa ramadhan menjadi nilai lebih untuk buku ini sehingga memudahkan untuk dibaca dan mencari hal yang ingin diketahui secara cepat.
Kelemahan :
Singkatnya
pembahasan menjadi kekurangan juga untuk buku ini karena kurang mendetailnya
pembahasan. Buku ini lebih cocok untuk pencarian hukum mengqadha puasa secara
singkat dan cepat tanpa pembahasan lebih lanjut untuk suatu kondisi tertentu.
Cek buku lainnya:
https://bit.ly/Rumahbacaulilalbab
Kontributor:
Melly Husna Azizah - Staff Departemen Ilmiah dan Pustaka
Komentar
Posting Komentar